Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi.
Pertama, calon pemegang paspor baru harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri saat mengurus pembuatan paspor. Selain itu, calon pemegang paspor baru juga harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku sebagai bukti hubungan keluarga.
Selain KTP dan KK, calon pemegang paspor baru juga harus melengkapi dokumen lain seperti akta kelahiran, surat keterangan domisili, dan surat izin dari orang tua atau wali jika pemohon masih di bawah umur. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bukti identitas dan keabsahan informasi yang tertera pada paspor.
Selain dokumen pribadi, calon pemegang paspor baru juga harus melengkapi dokumen pendukung lain seperti surat pengantar dari instansi yang berwenang, surat pernyataan, dan pas foto terbaru berukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna putih. Semua dokumen ini harus disiapkan dengan teliti dan lengkap sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Setelah semua dokumen lengkap, calon pemegang paspor baru dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pengajuan permohonan pembuatan paspor biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Imigrasi.
Dengan memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan, calon pemegang paspor baru dapat segera memiliki paspor dan siap untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, pastikan untuk menyiapkan semua dokumen dengan teliti dan lengkap sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor agar prosesnya dapat berjalan lancar dan cepat.