Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melaksanakan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama bulan Ramadhan tahun 1445 Hijriah. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak tahun 2019 untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.

Meskipun bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan ibadah dan puasa bagi umat Islam, Pemprov DKI tetap memberlakukan HBKB untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat Jakarta untuk merasakan udara bersih dan lingkungan yang lebih sehat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor yang menjadi penyebab utama polusi udara di Jakarta.

Dengan diberlakukannya kebijakan HBKB selama bulan Ramadhan, masyarakat diharapkan dapat menggunakan transportasi umum atau berjalan kaki atau bersepeda untuk pergi ke tempat tujuan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang melintasi jalan raya dan mengurangi kemacetan di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan berbagai langkah untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan HBKB selama bulan Ramadhan. Antara lain dengan menambah jumlah armada transportasi umum, mengoptimalkan pelayanan transportasi online, dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan transportasi umum selama bulan Ramadhan.

Dengan tetap melaksanakan kebijakan HBKB selama bulan Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Semoga dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jakarta dapat merasakan manfaatnya dalam mengurangi polusi udara dan kemacetan di ibu kota.