Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tidak dikenakan PPN. Kebijakan ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai organisasi yang mewakili kepentingan pelaku industri pariwisata, khususnya hotel dan restoran, menyambut baik kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa penyesuaian PPN ini akan membantu meningkatkan pendapatan negara dan juga memperkuat perekonomian nasional.
Namun demikian, PHRI juga mengingatkan pemerintah untuk tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk gaji dan jaminan sosial, dalam menghadapi dampak dari kebijakan penyesuaian PPN ini.
PHRI juga menyerukan agar pemerintah memberikan insentif dan stimulus kepada pelaku usaha pariwisata, terutama hotel dan restoran, untuk membantu mereka bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi. Mereka berharap agar kebijakan PPN ini tidak hanya berdampak positif bagi perekonomian negara, tetapi juga bagi kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
Dengan demikian, PHRI meminta pemerintah untuk memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan PPN 12 persen ini. Mereka berharap agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat, sehingga dapat membantu memulihkan ekonomi nasional dan juga meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.